Rincian Dana Desa Kabupaten Pulau Taliabu 2025, Ini Desa yang Terima Anggaran Dana Rp 1 Miliar
Dana Desa Kabupaten Pulau Taliabu 2025--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Rincian dana desa Kabupaten Pulau Taliabu 2025, ini desa yang terima anggaran dana hingga Rp 1 miliar.
Kabupaten Pulau Taliabu adalah salah satu kabupaten di provinsi Maluku Utara, Indonesia.
Pulau Taliabu merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sula yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 14 Desember 2012 di gedung DPR RI tentang Rancangan UU Daerah Otonomi Baru (DOB).
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Pulau Morotai Tahun 2025, Mana Desa yang Terima Anggaran Terendah?
Dalam Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Indonesia, pemerintah terus menyalurkan dana desa ke seluruh wilayah Indonesia disetiap tahunya.
Salah satu wilayah yang juga tentunya akan menerima kucuran dana desa 2025 adalah Kabupaten Pulau Taliabu yang berada di Provinsi Maluku Utara.
Dana Desa dialokasikan dengan mempertimbangkan pemerataan dan keadilan. Pemerataan tercermin dari alokasi dasar yang sama untuk setiap desa, sedangkan keadilan tercermin dari formula yang ditetapkan berdasarkan beberapa komponen dalam desa.
Rincian Dana Desa Kabupaten Pulau Taliabu 2025
Untuk tahun 2025 mendatang, Kabupaten Pulau Taliabu menerima kucuran dana desa sebanyak Rp 60.018.674.000. Berikut ini rincian dana desa Kabupaten Pulau Taliabu 2025 per desa:
Desa Bobong: Rp 872.690.000
Desa Talo: Rp 741.737.000
Desa Kawalo: Rp 919.376.000
Desa Limbo: Rp 936.170.000
Desa Meranti Jaya: Rp 694.031.000
Desa Kramat: Rp 980.724.000
Desa Holbota: Rp 683.589.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Manggarai Tahun 2025, Tak Banyak yang Terima Rp 1 Miliar
Desa Pancoran: Rp 712.715.000
Desa Wayo: Rp 1.062.297.000
Desa Loho Bubba: Rp 775.397.000
Desa Kilong: Rp 899.129.000
Desa Ratahaya: Rp 797.315.000
Desa Woyo: Rp 1.047.710.000
Desa Nggele: Rp 1.020.735.000
Desa Salati: Rp 743.654.000
Desa Beringin Jaya: Rp 750.821.000
Desa Kasango: Rp 689.570.000
Desa Onemay: Rp 1.036.800.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Sikka Tahun 2025, Segini Kucuran untuk 181 Desanya
Desa Lede: Rp 1.075.821.000
Desa Todoli: Rp 1.121.283.000
Desa Tolong: Rp 750.227.000
Desa Langganu: Rp 723.872.000
Desa Balohang: Rp 1.083.906.000
Desa Mananga: Rp 742.685.000
Desa Tanjung Una: Rp 932.439.000
Desa Jorjoga: Rp 867.249.000
Desa Gela: Rp 769.613.000
Desa Minton: Rp 944.703.000
Desa Nunca: Rp 889.211.000
Desa Sahu: Rp 837.030.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025, Segini Alokasi Masing-masing Desa
Desa Bua Mbono: Rp 848.653.000
Desa Hai: Rp 651.426.000
Desa Tikong: Rp 1.007.737.000
Desa Dege: Rp 724.491.000
Desa Air Bulan: Rp 815.485.000
Desa Air Kalimat: Rp 843.907.000
Desa Ufung: Rp 910.482.000
Desa Padang: Rp 704.523.000
Desa Natang Kuning: Rp 688.860.000
Desa Nunu: Rp 863.565.000
Desa London: Rp 892.569.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2025, Segini Nominal yang Diterima Masing-masing Desa
Desa Wahe: Rp 703.878.000
Desa Penu: Rp 949.377.000
Desa Parigi: Rp 838.151.000
Desa Samuya: Rp 928.917.000
Desa Tubang: Rp 885.668.000
Desa Waikadai: Rp 870.078.000
Desa Losseng: Rp 731.156.000
Desa Kawadang: Rp 883.614.000
Desa Sofan: Rp 768.521.000
Desa Mantarara: Rp 813.481.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Kapuas Tahun 2025, Tingkatkan Pembangunan Desa
Desa Belo: Rp 705.510.000
Desa Kamaya: Rp 708.798.000
Desa Waikoka: Rp 718.977.000
Desa Waikadai Sula: Rp 679.749.000
Desa Bahu: Rp 963.315.000
Desa Bapenu: Rp 1.026.708.000
Desa Kilo: Rp 960.513.000
Desa Pancado: Rp 786.452.000
Desa Nggaki: Rp 946.821.000
Desa Sumbong: Rp 978.613.000
Desa Maluli: Rp 889.404.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Belu Tahun 2025, Desamu Dapat Alokasi Berapa?
Desa Galebo: Rp 851.619.000
Desa Nggoli: Rp 945.139.000
Desa Tabona: Rp 800.063.000
Desa Kabunu: Rp 712.592.000
Desa Peleng: Rp 706.101.000
Desa Fayaunana: Rp 821.662.000
Desa Habunuha: Rp 904.637.000
Desa Kataga: Rp 725.781.000
Desa Wolio: Rp 759.182.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025, Segini Alokasi Masing-masing Desa
Syarat Desa Terima Anggaran Dana Desa 2025
Syarat agar desa dapat menerima anggaran dana desa pada tahun 2025 umumnya mengacu pada ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh desa antara lain:
1. Status Desa Terdaftar dan Sah
Desa harus terdaftar dalam daftar desa yang sah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan memiliki dokumen administrasi yang lengkap serta valid.
2. Penyusunan dan Pengesahan APBDes
Desa harus menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah disahkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa. APBDes ini menjadi dasar dalam penggunaan Dana Desa.
BACA JUGA:Camaba Catat! Ini Universitas yang Alumninya Banyak Dicari Perusahaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: