3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
4. Review dan sesuaikan data pada sistem;
5. Unggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen:
a) Klik fitur ijazah: unggah hasil scan ijasah/hasil scan surat keterangan lulus (SKL);
b) Memilih fitur menggunakan Kartu Keluarga (KK)/surat keterangan domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK / surat keterangan domisili):
- Klik KK unggah dokumen hasil scan KK (yang mengunakan KK);
- Klik domisili unggah dokumen scan surat keterangan domisili (yangmengunakan domisili).
BACA JUGA:PPDB Tahun Ajaran Baru 2024/2025, SD dan SMP Negeri di Seluma Wajib Terima Siswa ABK
c) Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/hasil scan Surat Keterangan Lahir;
d) Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali murid.
6. Pilih sekolah pilihan;
a) Calon peserta didik baru dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah pilihan dengan ketentuan dalam 1 (satu) zona domisili peserta didik;
b) Pilihan sekolah diprioritaskan pada sekolah pilihan pertama;
7. Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
8. Verifikasi dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan, untuk mengecek sesesuaian data antara yang disampaikan dengan data yang dilaporkan dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
BACA JUGA:Info Seputar PPDB Surabaya untuk SD Sudah Dibuka, Berikut Berkas Persyaratan serta Jalurnya