1. Perusahaan fintech pendanaan wajib memiliki dan menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan pada pendana dan peminjam apabila terjadi gagal bayar pinjaman.
2. Perusahaan fintech pendanaan wajib untuk menyampaikan kepada penerima pinjaman dan juga pendana langkah-langkah yang akan ditempuh apabila terjadi terlambat bayar atau gagal bayar seperti:
- Pemberian peringatan
- Persyaratan penjadwalan atau restrukturisasi pinjaman
- Korespondensi dengan peminjam dana secara jarak jauh (desk collection) termasuk via telepon, e-mail atau bentuk percakapan lainnya
- Perihal kunjungan atau komunikasi dengan tim penagihan
- Penghapusan pinjaman
BACA JUGA:5 Risiko tidak Bayar Pinjol Ilegal, Nomor 3 Sering Buat Orang Bundir
3. Karyawan internal penagihan dari perusahaan fintech lending diwajibkan mendapatkan sertifikasi Agen Penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan oleh AFPI.
4. Perusahaan fintech pendanaan tidak diperbolehkan melakukan penagihan pinjaman online secara langsung kepada penerima pinjaman yang mengalami gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.
BACA JUGA:Daftar 4 Pinjol Syariah Tanpa Riba, Cocok untuk Modal Usaha
5. Perusahaan fintech pendanaan wajib menginformasikan kepada penerima pinjaman secara detail mengenai risiko yang akan dihadapi oleh peminjam jika tidak melakukan pelunasan atas pinjaman mereka.
6. Prosedur penyelesaian dan penagihan sebagaimana tersebut diatas wajib memperhatikan kepentingan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.
BACA JUGA:Resmi, Ini Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Per Juni 2024, Kenali Perbedaannya
7. Setiap perusahaan fintech pendanaan selaku kuasa pemberi pinjaman DILARANG melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman entah itu di secara langsung maupun lewat dunia maya baik terhadap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan dan keluarganya.
Lanjut lagi, dalam prinsip pedoman dasar Anggota AFPI untuk pasal itikad baik pun diatur apabila perusahaan fintech lending mau memakai pihak ketiga dalam penagihan pinjaman online. Adapun tata caranya sebagai berikut.
BACA JUGA:Jangan Sampai Terkecoh Pinjol Via SMS, Ini Contoh SMS Pinjaman Online yang Jangan Dipercaya!
Tata cara penagihan pinjaman online melalui pihak ketiga
1. Setiap perusahaan fintech pendanaan diperbolehkan menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah TERDAFTAR di AFPI dan memiliki sertifikat untuk melakukan penagihan pinjaman online yang dikeluarkan oleh AFPI.