2. Seluruh karyawan penagihan dari perusahaan jasa pelaksanaan penagihan diwajibkan memperoleh sertifikasi Agen Penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.
BACA JUGA:5 Solusi Mencegah Galbay Paylater, Jangan Sampai di Teror DC Pinjol
3. Perusahaan fintech pendanaan menggunakan pihak ketiga untuk tagihan yang telah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.
4. Selain menggunakan pihak ketiga untuk menagih pinjaman lebih dari 90 hari, perusahaan fintech lending juga bisa melakukan beberapa hal ini, yaitu menunjuk kuasa hukum dan mengajukan upaya hukum yang tersedia atas nama pendana kepada penerima pinjaman tentunya harus sesuai dengan UU yang berlaku.
Untuk pemberian pinjaman kepada peminjam dengan skema kerjasama (misalnya kerjasama supply chain atau distributor financing), di mana terdapat kerjasama antara perusahaan fintech lending.
Peminjam dana dan pihak ketiga yang merupakan principal/supplier/vendor/bowheer/offtaker dari penerima pinjaman (selanjutnya disebut business partner), maka untuk penagihan bisa dilakukan oleh business partner tersebut.
BACA JUGA:Hati-hati Terjerat! Ini Penyebab Bisa Dapat SMS dari Pinjol, serta Cara Memblokirnya
5. Perusahaan fintech lending DILARANG menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa penagihan yang masuk ke dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh OJK maupun AFPI.
Jadi, untuk anggota AFPI yang melakukan penagihan pinjaman online tidak sesuai aturan maka akan mendapat teguran dari komisi disiplin AFPI juga OJK. Bagi Anda yang mengalami penagihan yang tidak menyenangkan, bisa langsung melaporkannya via website AFPI.
BACA JUGA:DC Pinjol Datang ke Rumah? Jangan Panik, Coba Lakukan 7 Cara Ini untuk Menghadapinya
Demikianlah ulasan mengenai, begini SOP penagihan pinjol legal yang sebenarnya, jika diluar tata cara nasabah berhak melaporkan ke AFPI.
(Putri Nurhidayati)