Ombudsman Buka Layanan Pengaduan PPDB 2024 Jawa Barat, Ini Lokasi dan Tata Cara Lapornya

Rabu 12-06-2024,22:23 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

1. Syarat Penyampaian Pengaduan
- Prioritas pelapor orang tua peserta didik/calon peserta didik, jika wali harus dilengkapi kuasa, ditanda tangan pemberi kuasa di materai
- Laporan harus objektif, transparan, dan akuntabel
- Menyerahkan/ meng-upload fotokopi identitas pelapor
- Mengisi formulir pengaduan
- Menyertakan foto bukti permasalahan
- Diserahkan kepada panitia PPDB bagian pengaduan/di upload media layanan pengaduan

2. Permasalahan yang berhubungan dengan administrasi dan sistem aplikasi TIK PPDB yang terjadi pada pendaftar, disampaikan dan diselesaikan oleh satuan pendidikan. Pendaftar tidak diperkenankan menyampaikan permasalahan ke tingkat yang lebih tinggi.

BACA JUGA:Ini Daftar 654 Pinjol Ilegal yang di Blokir OJK Terbaru Juni 2024, Jangan Sampai Salah Pinjam

3. Laporan pengaduan disampaikan pada jam kerja panitia PPDB, mulai pukul:
- Pukul 08-20.00 WIB (Online)
- Pukul 08-14.00 WIB (Offline)
- Melalui laman disdik.jabarprov.go.id

4. Laporan permasalahan/pengaduan yang disampaikan pelapor pada masa sanggah verifikasi yang ditetapkan.

5. Pihak yang menyampaikan pengaduan akan mendapat respons/tindak lanjut atas pengaduannya dari pihak yang menerima pengaduan, setelah hari pengaduan disampaikan sesuai masa sanggah verifikasi yang ditetapkan.

Masyarakat dapat mengakses alamat untuk pertanyaan atau pengaduan, dengan mengunjungi portal disdik.jabarprov.go.id atau https://linkin.bio/sapawarga_jabar

BACA JUGA:Lapor jika Temukan Kecurangan, Ini Lokasi dan Call Center Layanan Pengaduan PPDB 2024 di Jawa Timur

Mengenal Tugas dan Fungsi Ombudsman

Ombudsman sendiri adalah lembaga yang lebih banyak melakukan pengawasan dan tindakan pencegahan atas perilaku maladministrasi yang dilakukan oleh instansi atau aparatur pemerintahan. Rekomendasi yang diberikan Ombudsman bersifat wajib dilakukan.

Sejarah Ombudsman

Di dunia, Ombudsman pertama kali berawal dari negara Swedia pada tahun 1809. Tugas Ombudsman di Swedia sama dengan Indonesia yakni melindungi warga masyarakat dari tindakan sewenang-wenang dan penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara pemerintah.

Kini hampir semua negara yang menamakan dirinya negara hukum dan negara demokrasi telah membentuk lembaga Ombudsman. Menurut penelitian Beckman dan Uggla (2016) seperti dilansir pada situs resmi Ombudsman, ada 5 kali peningkatan Ombudsman di seluruh dunia sepanjang tahun 1983-2010.

BACA JUGA:Ini Daftar 654 Pinjol Ilegal yang di Blokir OJK Terbaru Juni 2024, Jangan Sampai Salah Pinjam

Di Indonesia, Ombudsman baru dibentuk atas inisiasi Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 10 Maret 2000 melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional sebagai cikal bakal lembaga Ombudsman di Indonesia.

Pendirian Ombudsman di Indonesia bukan tanpa perjuangan. Dalam sejarahnya, terdapat tiga fase pendirian Ombudsman di Indonesia yaitu fase pertama adanya pemikiran pembentukan Ombudsman, fase kedua upaya rintisan pembentukan Ombudsman, dan terakhir fase pembentukan Ombudsman.

Kategori :