Fase pertama Ombudsman diprakarsai oleh para sarjana serta media massa yang menegaskan perlunya Ombudsman dalam mengawasi lembaga negara dan pemerintah. Kemudian fase kedua terbagi menjadi dua pemerintahan RI masa B.J. Habibie dan Abdurrahman Wahid.
BACA JUGA:Ini Daftar 654 Pinjol Ilegal yang di Blokir OJK Terbaru Juni 2024, Jangan Sampai Salah Pinjam
Kala itu, Habibie menugaskan jajarannya untuk melakukan studi banding ke Eropa pada tahun 1999. Barulah pada fase ketiga tepatnya masa kepemimpinan Abdurrahman Wahid, Ombudsman di Indonesia diresmikan.
Ombudsman diresmikan tepat pada tanggal 10 Maret 2000 melalui penetapan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000.
Wewenang Ombudsman
1. Meminta keterangan/ penjelasan/ klarifikasi, memeriksa keputusan/ dokumen terkait dengan laporan
2. Memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan/ klarifikasi
3. Melakukan mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak
4. Membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan, termasuk rekomendasi untuk membayar ganti rugi/ rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan
5. Mengumumkan/ publikasi hasil temuan, kesimpulan dan rekomendasi
6. Memberi saran kepada presiden/ kepala daerah/ pimpinan penyelenggara lain, guna perbaikan/ penyempurnaan organisasi atau prosedur pelayanan publik
7. Memberi saran kepada DPR/D atau presiden/ kepala daerah guna penyempurnaan/perubahan perundang-undangan dalam rangka mencegah maladministrasi
Fungsi Ombudsman
Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah.
Termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Tugas Ombudsman
1. Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
2. Melakukan pemeriksaan substansi atas laporan
3. Menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman
4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perorangan
6. Membangun jaringan kerja
5 Fungsi dan Tugas KPK, Siswa Sudah Tahu Belum?
7. Melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang
BACA JUGA:Ini Daftar 654 Pinjol Ilegal yang di Blokir OJK Terbaru Juni 2024, Jangan Sampai Salah Pinjam
Demikian informasi lokasi layanan pengaduan PPDB 2024 Jawa Barat. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana