Cek Rincian Dana Desa Kota Gunungsitoli, Ternyata Ada 1 Desa Terima Kucuran Paling Sedikit

Kamis 13-06-2024,09:40 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : ahmad afandi

Desa Lolomoyo Tuhemberua: Rp782.761.000

Desa Sihare'o Siwahili: Rp722.712.000

Desa Hilinakhe: Rp810.808.000

Desa Onozikho: Rp777.600.000

Desa Ononamolo II Lot: Rp844.183.000

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Samosir 2024 untuk 128 Desa, Cek Berapa Jumlah yang Didapat Desamu

Pengertian Dana Desa 

Sebagai informasi, berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi: 

1. Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. 

2. Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.

3. Menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.

BACA JUGA:Bersumber dari APBN, Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Nias Utara 2024

Tujuan dan Manfaat Dana Desa 

Dana desa bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada penduduk umum di desa-desa, mengangkat kemiskinan, meningkatkan ekonomi desa, menghilangkan perbedaan dalam bidang pembangunan antar desa, menguatkan penduduk desa sebagai subyek pembaharuan. 

Dana desa merupakan komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Dana desa digunakan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Adapun beberapa tujuan dari dana desa antara lain yaitu sebagai berikut: 

Kategori :