Satgassus Rafflesia Polda Bengkulu Bongkar Home Industry Senpi Ilegal Terbesar di Bengkulu

Selasa 04-04-2023,19:30 WIB
Reporter : Agus Faizar
Editor : Purnama Sakti

 

BACA JUGA:Janji Mbah Slamet, Duit Rp 70 Juta Jadi Rp 5 Miliar. Ada Korban dari Palembang, Dikubur Satu Lubang

Kapolda, Irjen Pol. Armed Wijaya melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Anuardi menyampaikan, Tim Satgassus dibagi menjadi 2 tim yaitu Tim Penindak yang terdiri dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Polresta Bengkulu, Polres Kaur dan Kompi 3 Batalyon 8 Pelopor Satbrimobda Bengkulu yang mengamankan 5 orang tersangka dengan barang bukti 8 pucuk senjata api, amunisi, selongsong, proyektil beserta puluhan barang bukti lainnya, seperti mesin bubut dan alat penunjang lainnya.

 

BACA JUGA:Kuburan Massal di Kebun Slamet Terbongkar, Ada 10 Mayat Korban Dukun Pengganda Uang

Sementara Tim Surveillance yakni Polres Kaur, Kompi 3 Batalyon 8 Satbrimobda Bengkulu dan Satwil Densus 88 Anti Teroro melaksanakan operasi kepolisian dan operasi intelejen dengan mengeluarkan imbauan agar masyarakat Kaur yang memiliki dan menguasai senjata api dan amunisi tanpa izin untuk menyerahkan secara sukarela ke Polres Kaur dalam tempo 1 bulan.

Operasi Tim Surveillance berhasil mengamankan 91 pucuk senjata api laras panjang dan 3 pucuk senjata api laras pendek.

 

BACA JUGA:Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang; 10 Korbannya Dikasih Minum Potas

Untuk 5 orang tersangka yang diamankan akan dijerat dengan pasa 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

 

Agus Faizar

Kategori :