Pada tahun 2024 ini penyaluran dana desa mengalami beberapa perubahan signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan perundang-undangan terkait, mekanisme penyaluran dana desa tahun 2024 mengalami penyesuaian dalam tahap pencairan serta persentase penyaluran untuk setiap tahapnya.
Perubahan dalam Penyaluran Dana Desa
Pasal 14 dari PMK 146 Tahun 2023 mengatur penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya. Pada tahun 2024, terdapat penyesuaian yang mencakup dua tahap penyaluran:
Tahap I: Sebesar 60% dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya, dilakukan paling cepat bulan April.
Tahap II: Sebesar 40% dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya, dilakukan paling lambat bulan Juni.
Penyaluran Dana Desa Tidak Ditentukan Penggunaannya
PMK 145 Tahun 2023 mengatur penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya. Di tahun 2024, terdapat penyesuaian penyaluran yang melibatkan dua tahap utama:
Tahap I: Sebesar 40% dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya, dilakukan paling cepat bulan April.
Tahap II: Sebesar 60% dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya, dilakukan paling lambat bulan Juni.
Untuk Desa yang berstatus “Desa Mandiri”
Penyaluran Dana Desa tidak ditentukan penggunaannya dilakukan dalam 2 tahap.
Tahap I: 60% dari pagu Dana Desa, dilakukan paling cepat bulan April.