Daftar Desa yang Dapat Anggaran Dana Desa Terbanyak 2024, Daerah Manakah?

Kamis 13-06-2024,19:29 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Pada tahun 2024 ini penyaluran dana desa mengalami beberapa perubahan signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan perundang-undangan terkait, mekanisme penyaluran dana desa tahun 2024 mengalami penyesuaian dalam tahap pencairan serta persentase penyaluran untuk setiap tahapnya.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Simeulue 2024, Ini Daftar 3 Desa yang Dapatkan Kucuran Dana Lebih Rp 1 Miliar

Perubahan dalam Penyaluran Dana Desa

Pasal 14 dari PMK 146 Tahun 2023 mengatur penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya. Pada tahun 2024, terdapat penyesuaian yang mencakup dua tahap penyaluran:

Tahap I: Sebesar 60% dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya, dilakukan paling cepat bulan April.

Tahap II: Sebesar 40% dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya, dilakukan paling lambat bulan Juni.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Aceh Tamiang 2024, Mana Desa yang Paling Besar Terima Alokasi Dana Desa 2024?

Penyaluran Dana Desa Tidak Ditentukan Penggunaannya

PMK 145 Tahun 2023 mengatur penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya. Di tahun 2024, terdapat penyesuaian penyaluran yang melibatkan dua tahap utama:

Tahap I: Sebesar 40% dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya, dilakukan paling cepat bulan April.

Tahap II: Sebesar 60% dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya, dilakukan paling lambat bulan Juni.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Nagan Raya 2024, Desa Alue Waki Menerima Dana Desa Terbesar, Segini Totalnya

Untuk Desa yang berstatus “Desa Mandiri”

Penyaluran Dana Desa tidak ditentukan penggunaannya dilakukan dalam 2 tahap.

Tahap I: 60% dari pagu Dana Desa, dilakukan paling cepat bulan April.

Kategori :