Saat dimintai dokumen, tersangka hanya membawa dokumen berupa Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR), padahal berdasarkan Permenhut Nomor 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi bahwa dalam kegiatan pengangkutan, yang berasal dari kawasan hutan wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
BACA JUGA:Bus Terbakar di Tol Wiyoto Wiyono Jakarta Bawa 54 Orang Penumpang, Begini Kronologinya
"Saat dimintai dokumen SKSHH tersangka tidak mampu menunjukkan dokumen tersebut. Tersangka hanya menunjukkan Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR)," imbuhnya.
Selanjutnya sopir beserta mobil truk dan muatannya langsung dibawa ke Polda Bengkulu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:4 Pengaruh Bullying Terhadap Kesehatan Mental Remaja,Bisa Timbulkan Perilaku Menyakiti Diri Sendiri
"Kayu yang ditebang ini diambil dari kawasan hutan lindung, untuk yang menebang ini kita masih dalami," ungkap
Akibat dari perbuatan, tersangka dikenakan pasal 83 ayat 1 hurup b junto pasal 12 huruf e undang-undang nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Pidie 2024, Desamu Dapat Anggaran Berapa? Ini Rincian per Desanya
Sebagaimana diubah dalam undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang republik indonesia nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi undang-undang junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dengan ancaman pidana pencara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dengan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 M.
Adrian M Yusuf