Ketika ditanya oleh Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Aris Sulistyono, tersangka AG mengaku, sebelum memiliki mesin bubut, membuat pesanan senpi dengan bermodalkan alat las dan gerinda.
BACA JUGA:Sadis! Korban Mbah Slamet Bertambah Jadi 12 Orang, Kondisi Jenazah Rusak
Untuk mesin bubut yang diamankan Tim Satgassus diakui AG dibelinya dari wilayah Manna dengan kondisi rusak berat tidak bisa digunakan.
--
BACA JUGA:Janji Mbah Slamet, Duit Rp 70 Juta Jadi Rp 5 Miliar. Ada Korban dari Palembang, Dikubur Satu Lubang
6. Diancam Hukuman Mati
Ditegaskan Kapolda, untuk 5 orang tersangka yang diamankan akan dijerat dengan pasa 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
(agus faizar)