6 Fakta Home Industri Senjata Api Ilegal Terbesar di Bengkulu

Selasa 04-04-2023,23:30 WIB
Reporter : Agus Faizar
6 Fakta Home Industri Senjata Api Ilegal Terbesar di Bengkulu

Ketika ditanya oleh Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Aris Sulistyono, tersangka AG mengaku, sebelum memiliki mesin bubut, membuat pesanan senpi dengan bermodalkan alat las dan gerinda. 

BACA JUGA:Sadis! Korban Mbah Slamet Bertambah Jadi 12 Orang, Kondisi Jenazah Rusak

Untuk mesin bubut yang diamankan Tim Satgassus diakui AG dibelinya dari wilayah Manna dengan kondisi rusak berat tidak bisa digunakan.

 


--

BACA JUGA:Janji Mbah Slamet, Duit Rp 70 Juta Jadi Rp 5 Miliar. Ada Korban dari Palembang, Dikubur Satu Lubang

6. Diancam Hukuman Mati

 

Ditegaskan Kapolda, untuk 5 orang tersangka yang diamankan akan dijerat dengan pasa 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

 

(agus faizar)

Kategori :