Uji materi yang diajukan PDI-P memang dikabulkan MA. Namun KPU tidak menuruti permohonan ini dan berkukuh menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin.
Beberapa cara dilakukan PDI-P supaya Harun menjadi anggota DPR, salah satunya dengan mengirimkan fatwa ke MA.
Tak hanya itu, partai berlambang banteng moncong putih tersebut juga mengajukan surat penetapan caleg ke KPU.
BACA JUGA:Total Dana Desa Kabupaten Musi Banyuasin 2024 Capai Rp 223 M, Segini Rincian Per Desanya
Harun sendiri juga berusaha dengan mengirimkan dokumen dan fatwa ke Komisioner KPU waktu itu, Wahyu Setiawan.
Surat tersebut dikirimkan melalui staf Sekretariat DPP PDI-P, Saeful dan orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Bawaslu 2008-2012 Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu menerima dokumen dan fatwa milik Harun dari Agustiani setelah mendapatkan berkas ini dari Saeful.
BACA JUGA:Ini Kode Rahasia Meteran Listrik PLN dari Berbagai Merek Meteran Listrik
Kemudian Wahyu menyanggupi proses penetapan Harun sebagai anggota DPR melalui mekanisme Penggantian Antar-Waktu (PAW).
Sebagai syaratnya, ia meminta uang sebesar Rp 900 juta agar Harun disahkan menjadi pengganti Nazarudin.
Harun serahkan uang kepada Wahyu
Permintaan yang disampaikan Wahyu kemudian disanggupi oleh Harun Masiku agar dirinya bisa menduduki kursi anggota dewan.
Awalnya Harun mengirimkan uang sebesar Rp 850 juta kepada Wahyu melalui Saeful pada akhir Desember 2019.
Wahyu juga menerima duit sebesar Rp 200 juta pada pertengahan Desember 2019 dan Rp 400 juta pada akhir Desember 2019.
Uang sebesar Rp 200 juta dan Rp 400 juta diterima Wahyu melalui anggota Bawaslu kala itu, yakni Agustiani Tio Fridelina.