BACA JUGA:Ini Daftar 10 Bank Syariah Besar Selain BSI Banyak Diminati Nasabah
Meski Harun sudah menggelontorkan uang agar dirinya lolos sebagai anggota DPR, KPU tetap ngotot bahwa Riezky yang menjadi pengganti Nazarudin.
Wahyu kemudian menghubungi Don dan kembali menjanjikan akan berusaha supaya Harun dapat ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin melalui skema PAW.
Pada saat itu Wahyu meminta sejumlah uang tambahan. Aksinya tersebut terhenti karena KPK segera mengendus tindakannya.
Wahyu kemudian diciduk KPK melalui OTT yang digelar pada Rabu (8/1/2020) sampai Kamis (9/1/2020) di Jakarta, Depok, dan Banyumas.
Selain menangkap Wahyu, Lembaga Antirasuah juga mengamankan Saeful sekaligus Agustiani yang turut terlibat dalam kasus Harun Masiku.
BACA JUGA:Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumsel 2024, Ada 3 Desa yang Mendapatkan Rp 2 M
Harun Masiku ditetapkan tersangka
KPK menetapkan Harun sebagai tersangka pada Kamis (9/1/2020), namun ia sama sekali tidak pernah di-OTT.
Pada saat itu Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang menyatakan Harun sudah terbang ke Singapura, Senin (6/1/2020).
Kaburnya Harun selang beberapa hari sebelum Wahyu dan tiga orang lainya di-OTT KPK. Ali Fikri yang pada 2020 masih menjabat sebagai Plt Juru Bicara KPK menampik, KPK kecolongan karena Harun bisa kabur dari Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Kami tidak melihatnya dari sisi itu karena tentu ada pertimbangan-pertimbangan strategis dari penyidik,” ujar Fikri.
KPK melakukan berbagai cara agar keberadaan Harun segera diketahui, salah satunya dengan meminta bantuan National Central Bureau Interpol.
BACA JUGA:Siapakah Sosok Harun Masiku Eks Calon Legislatif Partai yang Sudah 4 Tahun jadi Buronan KPK?
Dirjen Imigrasi dicopot