Baru Diberlakukan, Akses Data NIK (Nomor Induk Kependudukan) Bayar Rp 1.000

Rabu 05-04-2023,01:21 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Pemerintah menerapkan kebijakan baru tentang data kependudukan. Kebijakan tersebut dikenakannya biaya Rp 1.000 untuk setiap akses data NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Kebijakan ini teruang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi, 27 Februari 2023.

BACA JUGA:Musim Mudik Lebaran, Pemerintah Operasikan Tol Baru, Termasuk di Sumatera

Selanjutnya biaya Rp 1.000 saat mengakses data NIK ini akan menjadi penerimaan negara dari sektor non pajak atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"PNBP akses data Dukcapil secara resmi mulai 28 Maret 2023," kata Dirjen Dukcapil Teguh. 

Menurut Teguh, lembaga pengguna yang memungut profit, yang selama ini mengakses data Dukcapil secara gratis akan mulai ditarik biaya.

Bagi operator seluler, penetapan tarif Rp 1.000 untuk setiap akses NIK melalui web service dan web portal, sementara akan diberikan keringanan sebesar 50 persen selama dua tahun sejak PP 10/2023 berlaku. 

BACA JUGA:Ada Bansos BLT Kemiskinan Ekstrem Rp 1,2 Juta, Ini Lima Kriteria Penerimanya

Sementara alasan pemungutan tarif akses NIK Rp 1.000 disampaikanTeguh, akses NIK menjadi berbayar karena pengelolaan data administrasi kependudukan dengan jumlah penduduk 277,7 juta jiwa membutuhkan dukungan jaringan komunikasi data serta perangkat keras yang memadai. 

Menurutnya, kondisi perangkat keras Ditjen Dukcapil saat ini rata-rata usianya sudah lebih dari 10 tahun dan telah melewati masa garansi. Sehingga tidak memiliki lagi dukungan spare part. 

BACA JUGA:PT. TWC Perusahaan BUMN Buka Lowongan Pekerjaan, Pendaftaran hingga 11 April

“Agar pelayanan publik tetap terjaga termasuk proses penyediaan data penduduk, perangkat keras tersebut perlu peremajaan yang membutuhkan anggaran besar,” kata Teguh.

Penerimaan dari PNBP akan dipakai untuk menutupi sebagian anggaran atau biaya guna meremajakan dan mengembangkan sistem maupun infrastruktur teknologi data Dukcapil dan kapasitas SDM Dukcapil. 

Infrastruktur teknologi data Dukcapil tersebut diantaranya perangkat keras yang terdiri dari server, storage, dan perangkat pendukung. Kemudian Back up system Keberlanjutan pemeliharaan database Adminduk. 

BACA JUGA:Mandi Wajib setelah Adzan Subuh, Apakah Puasa Suami-Istri Sah? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Kategori :