Sejarah Kabupaten Bangka Selatan
Kabupaten Bangka Selatan dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2003. Undang-undang ini diterbitkan pada 25 Februari 2003. Bersama-sama dengan pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, dibentuk pula Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur.
Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan tidak semata-mata karena kebutuhan pengembangan wilayah provinsi, tetapi juga karena keinginan dari masyarakat, serta upaya untuk mempercepat pembangunan daerah dan terciptanya pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.
Pada awal berdirinya, Kabupaten Bangka Selatan memiliki luas daerah lebih kurang 3.607,08 km2 atau 360.708 Ha dengan wilayah administrasi 5 kecamatan, 3 kelurahan dan 45 desa.
Untuk kepentingan percepatan pembangunan daerah, pada 2006 beberapa wilayah administrasi mengalami peningkatan status sehingga wilayah administrasi menjadi 7 kecamatan, 3 kelurahan, 50 desa dan 163 dusun.
BACA JUGA:Ini 5 Strategi Kejam DC Pinjol Ilegal Ketika Tagih Nasabah Galbay, Kamu Pernah Ngalamin?
Sejak dibentuk, roda pemerintahan ikut menyesuaikan. Selama kurun waktu 2003 sampai 2010, telah dilaksanakan beberapa pengangkatan atau pelantikan pejabat pemerintahan dengan pelantikan pejabat Bupati Bangka Selatan pertama atas nama Drs. Zikri Kisai pada 24 Mei 2003.
Pada 2015, Kabupaten Bangka Selatan resmi memiliki bupati dan wakil bupati pertama yaitu Drs. H. Justiar Noer, ST. MM sebagai Bupati dan H. Jamro H. Jalil sebagai Wakil Bupati.
Sebagai informasi, berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:
1. Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
BACA JUGA:Terlanjur Pinjam di Aplikasi Pinjol Ilegal, Ini 3 Solusi dari OJK Jika Mengalami Kesulitan Bayar
2. Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.
3. Menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.
Tujuan dan Manfaat Dana Desa
Dana desa bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada penduduk umum di desa-desa, mengangkat kemiskinan, meningkatkan ekonomi desa, menghilangkan perbedaan dalam bidang pembangunan antar desa, menguatkan penduduk desa sebagai subyek pembaharuan.
Dana desa merupakan komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.