Desa Simpang Rusa: Rp865.690.000
Desa Suak Gual: Rp777.265.000
Desa Sungai Padang: Rp1.413.828.000
Desa Sungai Samak: Rp825.724.000
Desa Tanjong Tinggi: Rp653.699.000
Desa Tanjung Binga: Rp1.378.896.000
Desa Tanjungrusa: Rp895.140.000
Desa Terong: Rp910.127.000
Itulah rincian dana desa Kabupaten Belitung untuk tahun 2024, yang mendapatkan anggaran untuk setiap desanya.
BACA JUGA:Dana Desa untuk Kabupaten Lampung Barat 2024 Kembali Dikucurkan, Segini Anggaran per Desanya
Perlu diketahui sumber dan mekanisme penyaluran dana desa ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
1. Alokasi dasar
2. Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Ogan Ilir, Cek Berapa Desa yang Dapat Kucuran Dana Lebih Rp 1 Miliar!
Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Ogan Ilir, Cek Berapa Desa yang Dapat Kucuran Dana Lebih Rp 1 Miliar!