Ini Kategori Penerima dan Syarat Mengajukan Bansos PIP Kemendikbud

Selasa 18-06-2024,05:33 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Pemerintah juga telah melihat berbagai permasalahan dalam penyaluran PIP tersebut. Beberapa permasalahan tersebut yakni kesenjangan besaran bantuan PIP, persentase penerima PIP di setiap jenjang, serta terjadinya kenaikan data hasil pemadanan siswa di Data Pokok Pendidikan dan DTKS. 

BACA JUGA:Seru, Begini Proses Penangkapan Pelaku Begal yang Terpaksa Ditembak

Ia mengatakan pada tahun-tahun sebelumnya, dengan bantuan sebesar Rp 1 juta pertahun untuk jenjang SMA dan SMK, hanya memenuhi kebutuhan pendidikan bagi siswa sebesar 22,7 persen dari kebutuhan ideal yang sebesar Rp 4,4 juta. 

“Harus diakui juga,bahwa presentase siswa penerima PIP jenjang SMA hanya 37,2 persen dan 26,9 persen jenjang SMK dari total peserta didik keseluruhan, “jelasnya.

BACA JUGA:Wahana Rainbow Slide di Bencoolen Mall Dibuka hingga 14 Juli, Segini Harga Tiketnya

Demikianlah ulasan mengenai, siswa-siswi yang penuhi syarat silahkan ajukan bansos PIP Kemendikbud, begini cara dan syaratnya.

(Putri Nurhidayati)

Kategori :