NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - PIP merupakan salah satu program pemerintah sebagai Bantuan Siswa Miskin (BSM). Ini kategori dan syarat mengajukan bansos PIP Kemendikbud.
Melansir dari situs resmi Indonesia Pintar Kemdikbud, dana bantuan PIP adalah salah satu program pemerintah dalam mendukung anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga tidak mampu.
BACA JUGA:Anda Sudah Daftar Kartu Prakerja, Begini Cara Cek Kartu Prakerja Gunakan NIK KTP
Di sisi lain, penerima dana bantuan PIP ditujukan kepada:
- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Yatim piatu
- Penyandang disabilitas
- Korban bencana alam/musibah
Usulan penerima PIP Kemdikbud bisa diajukan berdasarkan usulan dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten atau kota, dan atau pemangku kepentingan.
BACA JUGA:Periode Libur Idul Adha 1445, BRI Pastikan Layanan Tetap Andal
Cara daftar PIP Kemdikbud
Siswa yang merasa memenuhi syarat menerima bantuan PIP namun tidak terdaftar di link pip.kemdikbud.go.id bisa daftar jadi penerima PIP Kemdikbud dengan cara sebagai berikut:
- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.
- Sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas pendidikan dan Pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.
- Cara agar terdaftar di DTKS ini dapat melalui Musyawarah Desa/Kelurahan atau berkoordinasi dengan dinas sosial setempat.
- Untuk mendapatkan informasi DTKS dapat mengunjungi laman dtks.kemensos.go.id.
Cara Daftar PIP kemdikbud go id melalui Dinas Pendidikan