Sedangkan cara daftar PIP kemdikbud melalui Dinas bisa dengan cara sebagai berikut:
- Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik wali atau orangtuanya, dan ajukan kepada lembaga pendidikan setempat.
- Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka wali atau orangtua siswa harus dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT atau RW dan kelurahan atau desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
- Ajukan KKS miliki orangtua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data.
BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 70 Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya
Syarat Penerima PIP Kemdikbud
Siswa usia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:
- Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
- Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.
- Siswa terdampak bencana alam.
- Siswa korban musibah di daerah konflik.
- Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).
- Siswa yang orangtua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS BPOM 2024, Dibutuhkan 781 Formasi dan 85 Unit Kerja, Ini Persyaratan Lengkapnya
Pemberian dana bantuan PIP merupakan kerja sama tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Dana bantuan PIP diberikan sebagai dukungan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan.