Data Mayoritas Usia Pemain Judi Online di Indonesia Menurut Kominfo, Renta Berbuat Kriminal

Minggu 16-06-2024,09:58 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam melaksanakan tugasnya di evaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas, paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 12

Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan

Siapa Saja Tim Satgas Pemberantas Judi Online

Presiden Jokowi melibatkan peran lintas kementerian/lembaga dalam mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian online di Indonesia.

Pada Pasal 5 dijelaskan bahwa satgas diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

Sedangkan Wakil Ketua Satgas adalah Menko PMK. Ketua Harian Pencegahan, Menkominfo, sementara Wakil Ketua Harian Pencegahan adalah Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo.

BACA JUGA:Lagi Main Judi Online, Pelaku Begal di Rejang Lebong Dihadiahi Timah Panas

Satgas juga memiliki anggota bidang pencegahan. Terdiri dari Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, juga OJK.

Adapun Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kapolri lalu Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum, Kabareskrim Polri.

Sementara, anggota bidang penegakan hukum terdiri dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, lalu OJK. Mereka akan bekerja untuk memberantas judi online.

Satgas ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara.

Masa kerja Satgas, sesuai Pasal 13, mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres tersebut sampai dengan 31 Desember 2024.

Nah itulah informasi Data mayoritas usia pemain judi online di Indonesia menurut Kominfo, rentan berbuat kriminal.

 

(Novan)

Kategori :