BACA JUGA:Menkopolhukam Sebut Data Pemain Judi Online di Indonesia 80 Persen Masyarakat Menengah ke Bawah
Pasal 4 memuat tugas Satgas secara umum, di antaranya:
- Mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien;
- Meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring; dan
- Menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
- Kemudian, dijelaskan lebih rinci penugasan bagi tiap posisi di pasal 6 hingga 12, antara lain:
Pasal 6
Tugas Ketua Harian Pencegahan:
- Menentukan prioritas pencegahan perjudian daring;
- Mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan perjudian daring;
- Memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan perjudian daring; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas.
Pasal 7
Tugas Ketua Harian Penegakan Hukum: