Bandar Togel Digerebek Sedang Rekap Angka, Polisi Amankan Rekapan Nomor dan Uang Tunai
--
LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Lebong kembali mengamankan bandar judi online jenis toto gelap atau togel.
Pelaku berinisial S (54), warga Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, ditangkap di kediamannya saat sedang merekap nomor pasangan togel pada Rabu (13/12) sekitar pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA:Bupati Seluma Erwin Octavian Bakal Terima Gaji Pensiun, Berapa Nilainya?
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Wakapolres, Kompol Muliyadi menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian togel di lokasi tersebut. Proses penangkapan dipimpin oleh Kanit Pidum, IPDA Suwandi Kuswoyo.
BACA JUGA:Dahlan Iskan Beberkan Makna Lahirnya DISWAY Group di Indonesia
"Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi, saat digerebek, pelaku kedapatan sedang merekap nomor pasangan togel di rumahnya," ujar Kompol Muliyadi
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo warna biru, uang tunai sebesar Rp 36 ribu, serta dua lembar kertas berisi pasangan nomor togel.
BACA JUGA:Segini Jatah Pupuk Subsidi di Bengkulu Utara Tahun 2025, Masih Kurang dari Kebutuhan
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun atau denda hingga Rp 25 juta.
"Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Diharapkan masyarakat juga terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas perjudian serupa," tutup Wakapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: