“Kemungkinan desa yang belum mengajukan dana desa tahap 1 ke BKD, karena seluruh penatausahaan keuangan desa berbasis aplikasi, dan baru bisa dilaksanakan setelah diposting di aplikasi Siskeu-des,” ucap Agus Darmawan.
BACA JUGA:Buat Pemancing, Ini 6 Doa Mancing Menurut Alquran yang Mustajab Agar Dapat Banyak Ikan
Lanjutnya, untuk dana desa tahap pertama, paling lambat pengajuan dilakukan pemerintah desa, sebelum tanggal 23 Juni 2023 mendatang. Untuk tahun 2023 ini, desa penerima dana desa terbesar yakni Desa Talang Kabu Kecamatan Ilir Talo sebesar Rp. 1.237.333.000, sedangkan penerima terkecil Desa Muara Timput sebesar Rp. 596.854.000.
BACA JUGA:Baru Diberlakukan, Akses Data NIK (Nomor Induk Kependudukan) Bayar Rp 1.000
Sementara itu, tak hanya dana desa yang tengah sibuk diurus perangkat desa saat ini, karena selain dana desa juga ada Alokasi Desa Desa (ADD) untuk membayar gaji perangkat desa, serta untuk membayar jasa honorarium dibidang sosial budaya dan keagamaan, kesehatan dan keamanan yang harus dipenuhi untuk kebutuhan para perangkat desa, menjelang lebaran Idul Fitri ini.
BACA JUGA:Musim Mudik Lebaran, Pemerintah Operasikan Tol Baru, Termasuk di Sumatera
(Hari Adiyono)