Pasca Peristiwa Bos Rental Tewas, Desa Sukolilo di Pati Ganti Nama jadi

Minggu 16-06-2024,16:30 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Akhir dari Rangkaian Haji! Ini Hikmah Tahallul, Bersihkan Diri dari Perbuatan Dosa

Adapun sosok 4 orang yang diduga jadi pemicu nama Sukolilo Pati berubah jadi 'Kampung Maling Mobil' yakni:

  • EN (51) yang berperan mengejar dan mengadang Mobilio warna putih D 1131 AEZ yang dikendarai Burhanis. Dia juga mendorong, memukul, dan menginjak Burhanis.
  • BC (37) yang berperan mengejar, mengadang, dan mengambil alih Mobilio yang dibawa Burhanis. Dia juga memukul dan menginjak Burhanis. EN dan BC ditangkap pada Jumat (7/6/2024).
  • AG (Aris Gunawan-red 34). Dia berperan memukul dan melindas Burhanis dengan sepeda motor serta menginjak dan memukuli korban luka, SH menggunakan helm. AG ditangkap pada Sabtu (8/6/2024).
  • M (37) yang berperan menendang SH. Dia ditangkap pada Senin (10/6/2024).

"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG, dan BC dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara."

"Sedangkan tersangka M dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ujar Kompol Alfan.

BACA JUGA:Ini Alasan Kominfo Bakal Blokir X dan Telegram, Gimana Nasib Warga RI?

Demikianlah ulasan mengenai, viral desa Sukolilo Pati jadi ‘Kampung Maling’ di Google Map.

(Putri Nurhidayati)

Kategori :