Jadwal PPDB SD SMP SMA Provinsi Bengkulu 2024, Jangan Sampai Terlewat!

Minggu 16-06-2024,16:45 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Tindak Lanjut Surat Pemberitahuan Tunggakan Pajak Rp 889 Juta, Ini yang Dilakukan Pemkab Seluma

Kepala Dukcapil Kota Bengkulu Widodo menerangkan, hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya penitipan NIK anak ke KK kerabat keluarga agar bisa mendaftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran baru 2024/2025. 

"Hal ini akan kembali kita terapkan di tahun ajaran baru nanti. Kalau untuk persoalan benar atau tidaknya itu, Dukcapil tidak punya regulasi ceklist," ujar dia.

BACA JUGA:Warga Kaget, Tim Densus 88 Grebek Terduga Teroris di Karawang, Ini Kumpulan Faktanya

Saat ini KK telah menggunakan barcode sehingga tidak memerlukan legalisir dari petugas Dukcapil. "Jika sudah ada barcodenya tentu tak perlu lagi untuk melakukan legalisir, karena cukup menscan barcode tersebut," katanya.

Sementara untuk PPDB SMA Ada empat jalur dalam PPDB  tersebut, yakni Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur zonasi.

Khusus jalur Afirmasi, diperuntukkan bagi calon siswa/siswi dari keluarga kurang mampu. Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Bengkulu tidak mensyaratkan pendaftar jalur ini dengan menggunakan surat keterangan tidak mampu atau SKTM. 

BACA JUGA:Ini Alasan Kominfo Bakal Blokir X dan Telegram, Gimana Nasib Warga RI?

Jalur Afirmasi diperuntukkan  bagi siswa pemegang KIP dan PKH aktif bukti keikutsertaan penaganan tidak mampu dari pemerintah pusat dan daerah. 

Calon peserta dari keluarga tidak mampu wajib membuktikan dengan  menunjukkan Kartu Keluarga (KK) utuh. 

Calon siswa diprioritaskan mereka yang terdekat zonasi. Calon siswa juga tidak bisa menggunakan data KIS atau SKTM. 

BACA JUGA:Data Mayoritas Usia Pemain Judi Online di Indonesia Menurut Kominfo, Renta Berbuat Kriminal

Calon peserta  kurang mampu dan  peyandang disabilitas, wajib melampirkan persyaratan seperti Surat Keterangan dari Dokter atau dokter spesialis, surat keterangan dari Psikolog. 

Mereka yang memiliki kebutuhan khusus, wajib menunjukkan kartu peyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang sosial. 

Untuk pendaftaran anda dapat dilakukan dengan membuka laman aplikasi PPDB di link https://ppdb.bengkuluprov.go.id.

BACA JUGA:Soal Pemerintah Bakal Berikan Bansos Untuk Korban Judi Online, Ternyata Ini Alasannya

Kategori :