Tahap ini dilakukan jika penyelesaian secara sukarela, penyitaan jaminan, lelang aset, atau penyelesaian melalui BPSK tidak berhasil menyelesaikan kredit yang macet.
Dalam tahap ini, BRI dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut pembayaran kredit yang belum dilunasi oleh nasabah.
Nasabah juga dapat melakukan pembayaran kredit sebelum atau selama proses persidangan berlangsung untuk menghindari risiko kerugian lebih besar, seperti biaya pengadilan dan denda keterlambatan pembayaran kredit.
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah Kirim atau Tertipu! Ini 5 Cara Cek Nomor Rekening BRI Atas Nama Siapa
Apabila pengadilan memutuskan bahwa nasabah harus membayar kredit yang belum dilunasi, BRI dapat melakukan eksekusi jaminan atau mengambil tindakan hukum lainnya untuk menyelesaikan kredit macet tersebut.
Namun, penyelesaian kredit macet melalui pengadilan dapat memakan waktu yang lama dan menimbulkan biaya yang besar bagi nasabah dan BRI.
BACA JUGA:Simak Syarat dan Cara Kredit PPPK BSI 2024 Dana Rp 50 Juta Beserta Cicilannya
Oleh karena itu, sebaiknya nasabah menghindari tahap ini dengan melakukan penyelesaian secara sukarela atau melalui alternatif penyelesaian seperti BPSK.
Penting untuk diingat bahwa penyelesaian kredit macet merupakan proses yang kompleks dan dapat menimbulkan risiko bagi nasabah.
BACA JUGA:Terkuak! Ini Alasan Perusahaan Asing Tidak Mau Investasi di Indonesia
Oleh karena itu, nasabah BRI diharapkan untuk selalu menjaga keteraturan pembayaran kredit dan menghubungi BRI jika mengalami kesulitan dalam pembayaran kredit.
BRI akan membantu mencari solusi terbaik untuk penyelesaian kredit macet yang lebih efektif dan menghindari proses penyelesaian secara paksa atau melalui pengadilan.
BACA JUGA:Waw! Ini Daftar Investor IKN Kelas Kakap Asing hingga Lokal, Ada Siapa Saja?
Demikian mengenai cara menyelesaikan kredit macet di Bank BRI yang bisa diketahui. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)