BACA JUGA:5 Risiko tidak Bayar Pinjol Ilegal, Nomor 3 Sering Buat Orang Bundir
Dalam penyelesaian kredit macet melalui BPSK, nasabah dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke BPSK.
Permohonan ini dapat diajukan jika nasabah merasa tidak puas dengan penyelesaian yang diberikan oleh BRI atau jika terdapat sengketa yang belum dapat diselesaikan.
Setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa, BPSK akan memproses dan menyelesaikan sengketa tersebut melalui mediasi atau arbitrase.
BACA JUGA:Daftar 6 Pinjaman Tanpa Bi Checking 2024, Lengkapi Syaratnya Dana Cair
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa dengan cara berunding antara nasabah dan Bank BRI dengan bantuan mediator yang netral.
Sedangkan arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa dengan cara mengadakan sidang arbitrase yang dipimpin oleh arbiter yang netral.
BACA JUGA:Sudah Terima SK PPPK dan Ingin Gadaikan SK di Bank Mandiri? Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Ada
Keputusan yang dihasilkan dari mediasi atau arbitrase BPSK bersifat final dan mengikat bagi nasabah dan BRI.
Hal ini berarti nasabah dan BRI tidak dapat melakukan gugatan atau tindakan hukum lain terkait sengketa yang telah diselesaikan melalui BPSK.
BACA JUGA:PPPK Harus Tahu, Ini Syarat dan Prosedur Pengajuan Pinjaman Gadai SK di BSI
Penyelesaian kredit macet melalui BPSK dapat menjadi alternatif yang efektif dan menghindari proses penyelesaian secara paksa.
Oleh karena itu, nasabah yang mengalami kesulitan dalam membayar kredit di BRI dapat mempertimbangkan untuk melakukan penyelesaian melalui BPSK.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman BRI Gadai SK PPPK, Pinjam Rp 10-50 Juta Angsuran Mulai Rp 300 Ribuan Per Bulan
5. Penyelesaian melalui Pengadilan
Penyelesaian kredit macet melalui pengadilan adalah tahap terakhir dalam penyelesaian kredit macet BRI.