Inilah 5 Tahapan Cara Menyelesaikan Kredit Macet di BRI

Senin 17-06-2024,15:53 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Dalam tahap ini, BRI akan melakukan tindakan kolektif seperti penyitaan jaminan atau lelang aset nasabah.

BACA JUGA:Pinjaman tanpa Agunan BCA Bisa Cair dalam Waktu 1 Hari Kerja, Ini Keunggulan Serta Kelemahannya

Penyitaan jaminan dilakukan jika nasabah tidak dapat membayar kredit dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

BRI dapat menyita jaminan yang telah diberikan oleh nasabah sebagai jaminan atas kredit yang diambil. 

BACA JUGA:Ini Jenis Pinjaman tanpa Agunan BRI, Minimal Usia 21 Tahun Bisa Ajukan Pinjaman

Jenis jaminan yang dapat disita antara lain rumah, tanah, kendaraan, atau aset lainnya yang menjadi jaminan atas kredit.

Lelang aset nasabah dilakukan jika nasabah tidak dapat membayar kredit dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan penyitaan jaminan tidak membuahkan hasil. 

BACA JUGA:Butuh Dana Darurat tapi Bingung Mau Gadai Apa? Ini Daftar 8 Pinjaman Rp 25 Juta tanpa Jaminan

BRI akan melakukan penjualan aset nasabah melalui proses lelang. Hasil penjualan aset tersebut akan digunakan untuk membayar kredit yang belum dilunasi.

Proses penyelesaian secara paksa dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi nasabah. 

Oleh karena itu, nasabah diharapkan untuk selalu menghubungi BRI jika mengalami kesulitan dalam membayar cicilan kredit. 

Dengan begitu, BRI dapat membantu mencari solusi terbaik untuk penyelesaian kredit macet yang lebih efektif dan menghindari proses penyelesaian secara paksa.

BACA JUGA:Jangan Salah Pilih, Ini Daftar 100 Pinjol Legal Terbaru Juni 2024 Izin OJK Ketika Butuh Uang Segera

4. Penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Bank Indonesia (BPSK)

Penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Bank Indonesia (BPSK) adalah salah satu alternatif penyelesaian kredit macet yang dapat diambil oleh nasabah Bank BRI. 

BPSK merupakan badan penyelesaian sengketa yang dibentuk oleh Bank Indonesia untuk menyelesaikan sengketa antara nasabah dan bank.

Kategori :