Catat, Ini Ketentuan Baru KIP Kuliah 2024 dan Cek Jadwal Pendaftarannya

Selasa 18-06-2024,09:15 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

-  Rp 800.000

- Rp 950.000

- Rp 1.100.000

- Rp 1.250.000

- Rp 1.400.000.

Masih bingung, bagaimana cara daftar KIP Kuliah 2024? Berikut pembahasannya.

BACA JUGA:Lomba Fotografi PWI Meriahkan HUT Ke XVI Kabupaten Bengkulu Tengah

Cara Daftar KIP Kuliah

Untuk bisa mendaftar KIP Kuliah 2024, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan oleh mahasiswa atau siswa lulusan SMA yang ingin menjadi peserta program KIP Kuliah seperti:

- Foto pribadi terbaru
- Foto lengkap keluarga
- Foto rumah tampak depan
- Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orang Tua
- Surat Keterangan Tidak Mampu/ terdata di DTKS
- SPPT Pembayaran PBB
- Struk Pembayaran Listrik
- Kartu KIP / KKS/ PKH (jika ada)
- Sertifikat Prestasi (jika ada)

BACA JUGA:Sholat Idul Adha di Bengkulu Tengah, Gubernur Bengkulu Ajak Umat Muslim Teladani Karakter Nabi Ibrahim AS

Sebagai informasi tambahan, melansir dari laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud, aturan mengenai pembatalan KIP Kuliah tertuang dalam Persesjen PIP Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2022. Dalam petunjuk pelaksanaan huruf G angka 2 tentang Pembatalan PIP Pendidikan Tinggi, terdapat sejumlah kondisi yang membuat bantuan pendidikan tersebut dibatalkan.

Hal-hal yang membatalkan KIP Kuliah tersebut adalah sebagai berikut:

1. Meninggal dunia.
2. Putus kuliah/tidak melanjutkan pendidikan.
3. Pindah ke perguruan tinggi lain.
4. Melaksanakan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 (dua) semester.
5. Menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi.
6. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
7. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum.
9. Tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

BACA JUGA:Segini Rincian Dana Desa 2024 Kabupaten Trenggalek, Ada yang Terima Kucuran Hingga Rp 1,8 M

Sebagai catatan, pada poin ketiga mengenai kepindahan penerima KIP Kuliah ke perguruan tinggi lain, maka perguruan tinggi dan/atau LLDIKTI harus melakukan sejumlah evaluasi.

Kategori :