Mulai dari evaluasi kemampuan akademik penerima PIP Perguruan Tinggi, kemampuan ekonomi penerima PIP Pendidikan Tinggi, dan kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Hal ini dilakukan untuk memastikan semua penerima PIP Pendidikan Tinggi yang memenuhi ketentuan pembatalan sesuai yang dimaksud pada poin 2, yakni putus kuliah/tidak melanjutkan pendidikan.
Adapun mengenai evaluasi kemampuan akademik penerima KIP Kuliah, dilakukan berdasarkan standar minimum Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang ditetapkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi. Evaluasi kemampuan ekonomi berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga Mahasiswa sesuai persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
BACA JUGA:Berapa Lama Merebus Daging Sapi Tanpa Presto? Teknik Ini Tak Perlu Waktu Lama, Buktikan
Kemudian, evaluasi kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi dilakukan berdasarkan indikator kondisi Mahasiswa yang memenuhi ketentuan pembatalan sebagaimana hal-hal yang telah disebutkan sebelumnya.
Pada huruf H beleid tersebut, disebutkan bahwa Perguruan Tinggi yang mengusulkan pembatalan penerima KIP Kuliah dapat mengusulkan nama mahasiswa pengganti penerima program KIP Kuliah.
Syarat yang harus dipenuhi mahasiswa pengganti tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa aktif.
2. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin sesuai dengan sasaran prioritas Program KIP Kuliah.
3. Memprioritaskan Mahasiswa yang memiliki prestasi akademik baik dari keluarga miskin/rentan miskin.
4. Berada pada semester sama dengan penerima Program KIP Kuliah yang diusulkan untuk dibatalkan.
5. Mahasiswa tidak melebihi semester V untuk program S1/D4 atau semester III untuk program D3.
Demikian ulasan mengenai catat, ini ketentuan baru KIP Kuliah 2024 dan cek jadwal pendaftarannya. Semoga bermanfaat.
Septi Widiyarti