Kemudian distribusi PIP tahap III dilakukan pada Oktober sampai Desember 2024.
Pada tahap ini, dana disalurkan kepada seluruh pelajar dari tingkat pendidikan dasar sampai menengah atas.
Tahap III ini juga termasuk peserta didik yang diusulkan Dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK).
BACA JUGA:Ini Kategori Penerima dan Syarat Mengajukan Bansos PIP Kemendikbud
Besaran Bantuan PIP 2024
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendukung pendidikan dengan menyediakan bantuan finansial bagi siswa yang memenuhi syarat melalui berbagai program. Inilah rincian lengkap nominal bantuannya:
1. Sekolah Dasar (SD)
SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun
Siswa baru atau kelas akhir: Rp 225.000 (karena hanya menjalani satu semester)
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun
Siswa baru atau kelas akhir: Rp 375.000 (karena hanya menjalani satu semester)
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000 per tahun
Siswa baru atau kelas akhir: Rp 500.000 (karena hanya menjalani satu semester)
BACA JUGA:Daftar Bansos yang Akan Cair Juni 2024 dari PKH Hingga PIP, KPM Wajib Simak