Ketentuan tentang domisili yaitu:
- Peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk, kecuali bagi peserta Orang Asli Papua (OAP) yang mendaftar di Polda Papua/Papua Barat tidak dikenakan ketentuan tentang domisili;
- Khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Papua/Papua Barat (berdasarkan
- Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk) namun bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda Papua/Papua Barat sesuai domisili (tidak diberlakukan batas waktu minimal domisili);
BACA JUGA:PKH Tahap Dua Cair Bulan April, Penerima Terbanyak Ada di Kabupaten Ini
- Peserta jalur Bakomsus tidak diberlakukan ketentuan tentang domisili;
- Bagi peserta yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan maka diharuskan:
- Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
- Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
- Bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
Persyaratan lainnya
a. Bintara PTU (Polisi Tugas Umum), berijazah serendah-rendahnya:
- SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B, atau C);
- SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan;