NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Daftar produk Pro Israel di Indonesia menurut fatwa MUI, cek faktanya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini memberikan klarifikasi terkait daftar produk-produk Israel yang tersebar luas di media sosial.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Hulu Sungai Selatan 2024, Simak Desa dengan Alokasi Dana Terbesar
Isu ini menarik perhatian masyarakat karena menyangkut produk yang diduga memiliki hubungan dengan Israel dan dianggap mendukung negara tersebut.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menjelaskan bahwa MUI tidak pernah mengharamkan produk-produk tersebut dan tidak memiliki wewenang untuk merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
BACA JUGA:Kronologi Mobil Porsche Tabrak Truk, Sempat Terseret Sejauh 150 Meter hingga Tewas
Pernyataan Resmi MUI Mengenai Produk-Produk Israel
Miftahul Huda menegaskan bahwa MUI tidak berkompeten untuk mengeluarkan fatwa mengenai produk-produk yang diduga berasal dari Israel atau yang berafiliasi dengan Israel.
Dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu, 15 November 2023, Miftahul mengatakan jika MUI tidak berkompeten untuk merilis produk israel.
"Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kami haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya." ungkapnya.
BACA JUGA:Punya Banyak Manfaat Bagi Kesehatan, tapi Makan Belut Punya Efek Samping yang Harus Diwaspadai
Hal ini menandaskan bahwa larangan MUI lebih bersifat pada tindakan yang mendukung negara Israel, bukan pada produk itu sendiri.
Selain itu, MUI juga tidak memiliki wewenang untuk mencabut sertifikasi halal dari produk yang sudah mendapatkannya.
Miftahul menjelaskan bahwa sistem sertifikasi halal di Indonesia melibatkan banyak pihak dan proses yang ketat.
"Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kami tidak berhak untuk mencabutnya. Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kami tidak pernah merilis daftar produk itu," tegasnya.