Daftar Produk Pro Israel di Indonesia Menurut Fatwa MUI, Cek Faktanya

Kamis 20-06-2024,11:04 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

- Sariwangi
- Lipton
- Nestea

Penyedap Rasa
- Royco
- Knorr
- Maggi

Minuman Kemasan

- Aqua
- Vit
- Coca Cola
- Pepsi
- Fanta
- Sprite
- Nestle
- Nescafe
- Starbucks
- 2 Tang

BACA JUGA:Wujudkan Hunian Ramah Lingkungan, BRI Tawarkan KPR Green Financing dengan Promo Menarik

Susu, Keju, dan Sereal

- Dancow
- Koko Krunch
- Nestle
- Nesquik
- Kraft
- Kellogg's

Produk Kecantikan

- Garnier
- L'oreal
- Nivea
- Ponds
- Vaseline
- The Body Shop
- Victoria's Secret
- Clean & Clear
- Maybelline
- Estee Lauder
- Revlon

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Seruyan 2024, Segini Rincian Anggaran untuk 97 Desa

Pakaian dan Sepatu
- Puma
- Nike
- Adidas
- Calvin Klein
- Levis
- Chanel
- Gucci
- H&M
- GAP
- Marks & Spencer
- Monster
- Boss
- Hugo
- Timberland
- Giorgio Armani
- AIA
- Converse All Star
- DKNY
- Lancome
- Tommy Hilfiger
- Champion
- Reebok

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Lamandau 2024, Ini Rincian Alokasi DD untuk 85 Desa

Deodoran

- Rexona
- Dove

Hiburan
- Disney Pictures
- National Geographic
- 20th Century Fox
- CNN

Supermarket
- Carrefour
- 7 Eleven

Produk Kesehatan
- Vicks
- Scott

Popok dan Pembalut
- Pampers
- Kotex

BACA JUGA:Cek, Ini Top 6 SMP Negeri Terbaik di Palembang Versi Nilai UTBK, Cocok untuk Referensi PPDB 2024

Saus dan Kecap
- Heinz
- Bango
- ABC

Brand Lainnya
- Danone
- Unilever
- Nokia
- Motorola
- Ford
- Chevrolet

BACA JUGA:Darurat Akhlak, Satpol PP Seluma Amankan Remaja Pesta Miras di Teras Masjid

Reaksi Terhadap Kampanye Boikot

Hashtag #tolakdanoneaqua sempat menjadi trending topic beberapa hari lalu. Tanggapan netizen beragam, dengan beberapa pihak menduga bahwa isu boikot ini digunakan sebagai alat persaingan bisnis antar produsen air minum dalam kemasan (AMDK).

Meskipun demikian, MUI tetap mempertahankan pendiriannya bahwa produk yang sudah bersertifikat halal tetap halal dan aman untuk dikonsumsi.

Muti Arintawati, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI), menjelaskan bahwa produk makanan dan minuman yang sudah bersertifikat halal tidak menjadi haram kecuali ada perubahan zat atau kontaminasi yang menyebabkan produk tersebut terpapar bahan haram.

Kategori :