Iklan RBTV Dalam Berita

Heboh Soal Produk Tuyul, Tuak hingga Wine Dapat Sertifikat Halal, Kemenag Buka Suara

Heboh Soal Produk Tuyul, Tuak hingga Wine Dapat Sertifikat Halal, Kemenag Buka Suara

Produk Viral--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Heboh soal produk tuyul, tuak hingga Wine dapat sertifikat halal, Kemenag buka suara.

Belakangan ini, jagat maya dihebohkan dengan temuan produk dengan nama-nama yang tidak lazim seperti Tuyul, Tuak, Bir, dan Wine yang mendapatkan sertifikat halal.

BACA JUGA:Miris! Seorang Wanita Menangis Karena Sang Adik Kritis dan Tak Dilayani di Sebuah Rumah Sakit

Temuan ini diungkap oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan langsung memicu diskusi luas di masyarakat.
Pasalnya, nama-nama tersebut umumnya dikaitkan dengan hal-hal yang tidak sesuai dengan prinsip kehalalan, seperti minuman keras yang memabukkan.

Dalam menanggapi kontroversi ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi.

BACA JUGA:Harga Samsung S24 FE Terbaru Oktober 2024, Inovasi Terkini dalam Genggaman

Penjelasan Kementerian Agama

Mamat Salamet Burhanudin, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, menjelaskan bahwa masalah yang muncul hanya berkaitan dengan penamaan produk, bukan substansi kehalalan produknya.

Masyarakat tidak perlu khawatir karena produk yang sudah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH telah melalui proses verifikasi yang ketat sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal.

“Produk-produk yang sudah mendapatkan sertifikat halal telah melewati proses sertifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi, kehalalannya sudah dijamin,” ujar Mamat.

BACA JUGA:Menegangkan! Video Viral di Medsos, Tiga Bocah yang Nyaris Tertabrak Kereta Api

Ia menekankan bahwa sertifikat halal dikeluarkan setelah produk menjalani pemeriksaan dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan kehalalan dari MUI, sehingga aspek kehalalannya tidak perlu diragukan.

Aturan Penamaan Produk Halal

Mamat juga menambahkan bahwa penggunaan nama produk halal sudah diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 99004:2021 yang berkaitan dengan Persyaratan Umum Pangan Halal.

Selain itu, Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal juga memberikan panduan terkait penamaan produk.

Aturan ini melarang penggunaan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam atau norma etika yang berlaku di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: