Iklan RBTV Dalam Berita

Heboh Soal Produk Tuyul, Tuak hingga Wine Dapat Sertifikat Halal, Kemenag Buka Suara

Heboh Soal Produk Tuyul, Tuak hingga Wine Dapat Sertifikat Halal, Kemenag Buka Suara

Produk Viral--

MUI merespons video yang beredar di masyarakat dengan melakukan klarifikasi dan pengecekan terhadap produk-produk tersebut.

Menurut Asrorun, beberapa produk yang menggunakan nama-nama tersebut memperoleh sertifikat halal melalui jalur self declare, sebuah jalur yang memungkinkan pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal tanpa

melalui penetapan kehalalan dari Komisi Fatwa MUI.
Produk-produk ini tidak diaudit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan sertifikat halalnya diterbitkan langsung oleh BPJPH.

BACA JUGA:Plt. Gubernur Bengkulu Rosjonsyah Buka TMMD Reguler Ke 122 di Seluma, Berikut Kegiatannya

Asrorun menegaskan bahwa MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan produk yang sertifikatnya diterbitkan melalui jalur self declare, karena produk tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh MUI.

Ia menambahkan bahwa produk yang didaftarkan untuk mendapatkan sertifikasi halal harus mematuhi pedoman dan standar yang telah ditetapkan oleh MUI, termasuk terkait penggunaan nama dan simbol yang sesuai dengan ajaran Islam.

Standar Penggunaan Nama dalam Sertifikasi Halal

Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2023 mengatur beberapa kriteria penting yang harus dipenuhi oleh produk yang didaftarkan untuk sertifikasi halal.

Salah satu kriteria tersebut adalah larangan penggunaan nama dan/atau simbol yang mengarah pada hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti kekufuran dan kebatilan.

BACA JUGA:Rekomendasi 10 Situs Penghasil Uang Tambahan, Cuma Modal Hp dan Internet

Produk yang memiliki nama atau aroma yang diasosiasikan dengan minuman keras atau bahan-bahan haram lainnya tidak boleh mendapatkan sertifikat halal.

“Produk yang memiliki nama atau simbol yang dikenal sebagai jenis minuman memabukkan, seperti Bir atau Wine, tidak dapat disertifikasi halal sesuai dengan pedoman dan standar MUI,” jelas Asrorun.

MUI menilai bahwa penggunaan nama yang terasosiasi dengan produk haram dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat dan merusak citra halal.

Langkah Ke Depan

Menanggapi kontroversi ini, Kementerian Agama berencana untuk lebih memperketat proses sertifikasi halal, khususnya terkait dengan penggunaan nama produk.

BPJPH juga akan bekerja sama dengan MUI dan pihak-pihak terkait untuk menyamakan persepsi mengenai penggunaan nama yang sesuai dengan standar halal, sehingga tidak ada lagi kebingungan di masyarakat.

BACA JUGA:Daftar Harga HP iPhone di iBox Per Oktober 2024, iPhone 14 Sekarang Cuma Segini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: