Heboh Soal Produk Tuyul, Tuak hingga Wine Dapat Sertifikat Halal, Kemenag Buka Suara
Produk Viral--
BACA JUGA:Menegangkan! Video Viral di Medsos, Tiga Bocah yang Nyaris Tertabrak Kereta Api
Namun, dalam beberapa kasus, ada produk dengan nama yang tidak sesuai dengan aturan tersebut, tetapi tetap mendapatkan sertifikat halal.
Hal ini terjadi karena adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi mengenai boleh tidaknya menggunakan nama-nama tertentu.
Menurut Mamat, perbedaan pendapat ini tidak mempengaruhi substansi kehalalan produknya, karena produk tetap melalui proses verifikasi yang ketat.
BACA JUGA:Menegangkan! Video Viral di Medsos, Tiga Bocah yang Nyaris Tertabrak Kereta Api
Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa beberapa produk dengan nama wine yang mendapatkan sertifikat halal telah diperiksa oleh LPH dan mayoritas berasal dari LPH LPPOM, dengan jumlah 32 produk.
Produk-produk ini dinyatakan halal oleh Komisi Fatwa MUI setelah melalui pengujian yang sesuai dengan standar halal.
Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Perdebatan mengenai penggunaan nama-nama produk seperti Tuyul, Tuak, Bir, dan Wine mencerminkan adanya perbedaan pendapat di antara ulama mengenai aspek penamaan dalam sertifikasi halal.
Mamat menegaskan bahwa perbedaan ini hanya terkait dengan aspek penamaan, sementara kehalalan produknya tetap dijamin.
BACA JUGA:Harga Samsung S24 FE Terbaru Oktober 2024, Inovasi Terkini dalam Genggaman
Di sisi lain, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Dzikro, mengakui bahwa perbedaan pendapat ini wajar terjadi dalam proses penyelenggaraan sertifikasi halal, mengingat proses ini melibatkan berbagai pihak dan aktor dengan sudut pandang yang berbeda.
Menurutnya, sertifikasi halal adalah layanan yang luas dan mencakup berbagai sektor, sehingga penting bagi semua pihak untuk duduk bersama dan menyamakan persepsi agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat.
Dzikro juga menegaskan bahwa BPJPH berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk yang telah mendapatkan sertifikat halal.
“Masyarakat tidak perlu ragu untuk mengonsumsi produk bersertifikat halal, karena kehalalannya sudah terjamin melalui proses yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Dzikro.
BACA JUGA:Daftar Harga HP iPhone di iBox Per Oktober 2024, iPhone 14 Sekarang Cuma Segini
Tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa produk-produk dengan nama seperti Bir dan Tuyul yang mendapat sertifikat halal tidak sesuai dengan standar fatwa yang dikeluarkan oleh MUI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: