Iklan dempo dalam berita

MUI Keluarkan Fatwa Haram Tentang Pemanfaatan Setoran Awal BPIH Calon Jemaah Haji, Ini Penjelasannya

MUI Keluarkan Fatwa Haram Tentang Pemanfaatan Setoran Awal BPIH Calon Jemaah Haji, Ini Penjelasannya

MUI Keluarkan Fatwa Haram--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM –MUI keluarkan fatwa haram tentang pemanfaatan setoran awal BPIH calon jemaah haji, ini penjelasannya.

Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa soal pemanfaatan hasil investasi dana haji. Oleh sebab itu, hal ini wajib diketahui masyarakat luas. 

Dilansir dari berbagai sumber, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) calon jemaah untuk membiayai jemaah lain. 

BACA JUGA:Pinjaman BRI Non KUR, Syarat dan Cara Pengajuan, Lengkap dengan Tabel Angsuran Pinjaman Rp50 Juta

Hal ini termaktub dalam Fatwa MUI nomor 09/Ijatima Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal Bipih Calon Jemaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jemaah Lain di dalam buku 'Konsensus Ulama Fatwa' yang diterbitkan MUI. 

"Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain adalah haram," dikutip dari putusan Fatwa MUI tersebut, Jumat, 26 Juli 2024.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2024 Plafon Rp 5-50 Juta, Bunga 6 Persen Tanpa Agunan, Cara Pengajuan Via Online

Selain itu, MUI juga melarang pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jemaah untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lainnya. MUI menyatakan hal tersebut termasuk berdosa. 

"Pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi dari setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lainnya berdosa," dikutip keputusan poin kedua.

BACA JUGA:Tabel Angsuran BRI 2024 Plafon Rp200 Juta, Ini Syarat dan Cara Mengajukan Pinjaman

MUI kemudian merekomendasikan lembaga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan perbaikan tata kelola keuangan haji dengan menjadikan keputusan ini sebagai panduan.

Selain itu dalam rekomendasi MUI, Presiden dan DPR juga diharapkan melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin dan melindungi hak-hak calon jemaah haji yang telah membayar setoran dana haji.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2024, Plafon Rp 100 - Rp150 Juta, Cicilan Per Bulan Mulai Rp1,9 Jutaan

"Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin dan melindungi hak-hak calon jamaah haji yang telah membayar setoran dana haji, menjamin keamanan dana milik jamaah, menjamin rasa keadilan jamaah serta menghindarkan diri dari tindakan kezaliman, baik karena malpraktek pengelolaan maupun karena regulasi yang tidak tepat," bunyi rekomendasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: