Iklan RBTV Dalam Berita

MUI Keluarkan Fatwa Haram Tentang Pemanfaatan Setoran Awal BPIH Calon Jemaah Haji, Ini Penjelasannya

MUI Keluarkan Fatwa Haram Tentang Pemanfaatan Setoran Awal BPIH Calon Jemaah Haji, Ini Penjelasannya

MUI Keluarkan Fatwa Haram--

Rujukan Fatwa 

Fatwa MUI tentang larangan pemanfaatan setoran awal BIPIH untuk orang lain merujuk surah Al Baqarah ayat 188 dan 196, surah An Nisa ayat 58, dan surah Al Maidah ayat 1. 

Salah satu surat yang dimaksud berbunyi: 

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَࣖ ۝١٨٨ 

wa lâ ta'kulû amwâlakum bainakum bil-bâthili wa tudlû bihâ ilal-ḫukkâmi lita'kulû farîqam min amwâlin-nâsi bil-itsmi wa antum ta‘lamûn (Al Baqarah:188) 

Artinya: Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui (Al Baqarah:188). 

Oleh karena itu, MUI meminta ke depanya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan evaluasi terkait tata kelola BIPIH calon jemaah.

BACA JUGA:Kapolri Mutasi 157 Orang Pati, Brigjend Pol Anwar Jabat Kapolda Bengkulu Gantikan Irjen Pol Armed Wijaya

Sebagai tambahan informasi, berikut jumlah kuota dan besaran biaya haji 2024.

Jumlah kuota haji 2024 

Yaqut mengatakan, kuota haji 2024 dari Indonesia disepakati sebanyak 241.000 jemaah. 

"Jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan sebanyak 241.000 orang," kata dia, masih dari sumber yang sama. Jumlah tersebut merupakan terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan haji di Indonesia. 

Yaqut merinci, jumlah tersebut terdiri dari 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan yang telah disetujui Raja Arab Saudi. 

BACA JUGA:5 Cara Beli Rumah Lelang Bank agar Dapat Harga yang Lebih Terjangkau dan Kualitas yang Bagus

Sebelumnya, pada 2023, kuota jemaah haji hanya 229.000. Sementara pada 2022 lebih sedikit lagi karena pandemi Covid-19, yakni 100.051 jemaah. 

Selain penambahan kuota haji 2024, Pemerintah Kerajaan Arab juga menyanggupi peningkatan beberapa layanan perhajian. Misalnya, terkait penempatan jemaah di Mina, kebebasan memilih penyedia layanan haji, dan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: