MUI Keluarkan Fatwa Haram Tentang Pemanfaatan Setoran Awal BPIH Calon Jemaah Haji, Ini Penjelasannya
MUI Keluarkan Fatwa Haram--
BACA JUGA:4 Cara Beli Mobil Lelang di Leasing Agar Aman Tanpa Masalah
Besaran biaya haji 2024
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 pada 9 Januari 2024.
Mengacu pada Keppres tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah tahun 2024 rata-rata sebesar Rp 56,04 juta.
BACA JUGA:Viral 11 Orang Polisi Diserang Warga Saat Patroli di Kampung Permata
Demikian ulasan mengenai fatwa haram MUI tentang dana investasi setoran jemaah haji. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: