Iklan dempo dalam berita

MUI Keluarkan Fatwa Haram Tentang Pemanfaatan Setoran Awal BPIH Calon Jemaah Haji, Ini Penjelasannya

MUI Keluarkan Fatwa Haram Tentang Pemanfaatan Setoran Awal BPIH Calon Jemaah Haji, Ini Penjelasannya

MUI Keluarkan Fatwa Haram--

BACA JUGA:Syarat dan Cara Gadai Kendaraan di Pegadaian, Nilai Pinjaman Mulai Rp1-Rp500 Juta

MUI juga meminta BPK dapat menjadikan fatwa ini sebagai acuan dalam melakukan pemeriksaan keuangan haji agar hak-hak jemaah haji dapat dilindungi secara optimal. 

"Menjamin keamanan dana milik jemaah, menjamin rasa keadilan jemaah serta menghindarkan diri dari tindakan kezaliman, baik karena malpraktek pengelolaan maupun karena regulasi yang tidak tepat," bunyi rekomendasi MUI.

BACA JUGA:Cara Gadai BPKB di Pegadaian, Lengkap dengan 7 Syarat dan Prosedurnya

Minta BPK Jadikan Fatwa MUI Sebagai Acuan

MUI juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat menjadikan fatwanya sebagai acuan dalam melakukan pemeriksaan keuangan haji. Tujuannya, agar hak-hak jemaah haji dapat dilindungi secara optimal.

"Menjamin keamanan dana milik jemaah, menjamin rasa keadilan jemaah serta menghindarkan diri dari tindakan kezaliman, baik karena malpraktek pengelolaan maupun karena regulasi yang tidak tepat," bunyi rekomendasi MUI.

BACA JUGA:RS Pratama Tipe D Kaur Mulai Dibangun, Bupati Lismidianto Targetkan 2025 Selesai dan Beroperasi

Alasan MUI Keluarkan Fatwa 

MUI mengaku mendapat laporan bila setoran awal biaya perjalanan haji ini tak selalu kembali sepenuhnya ke rekening jemaah.

"Dalam praktiknya, tidak seluruh nilai manfaat hasil investasi dana setoran haji yang dimiliki calon jemaah haji tersebut dikembalikan untuk pemilik dengan memasukkan ke dalam rekening virtual milik masing-masing calon jemaah haji. Ada sejumlah nilai manfaat yang digunakan untuk kebutuhan lainnya," tutur MUI. 

BACA JUGA:Kelola Dana ZIS, Kemenag RI Serahkan SK Izin Operasional Sebagai LAZ Skala Nasional Kepada YBM BRILiaN

Oleh karena itu, untuk mencegah masalah serius di kemudian hari, MUI membuat larangan agar jemaah yang melakukan investasi tersebut tidak kekurangan saat mendapat haknya. 

"Dampaknya, ada calon jamaah haji yang haknya terkurangi, dan ada jamaah haji yang tidak menggunakan hak jamaah haji lainnya. Dalam jangka panjang, jika tidak dibenahi ini akan menimbulkan masalah yang serius dalam hal likuiditas," ujarnya.

BACA JUGA:5 Cara Membeli Rumah Lelang Bank, Harga yang Lebih Terjangkau dan Kualitas yang Bagus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: