Iklan RBTV Dalam Berita

Syarat dan Cara Gadai Kendaraan di Pegadaian, Nilai Pinjaman Mulai Rp1-Rp500 Juta

Syarat dan Cara Gadai Kendaraan di Pegadaian, Nilai Pinjaman Mulai Rp1-Rp500 Juta

Syarat dan Cara Gadai Kendaraan di Pegadaian--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Syarat dan cara gadai kendaraan di Pegadaian, nilai pinjaman mulai Rp 1 hingga Rp 500 juta.

Syarat dan cara melakukan gadai kendaraan di Pegadaian bisa dilengkapi dengan mudah, dimana kamu cukup mendatangi outlet Pegadaian terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan. 

BACA JUGA:Cara Gadai BPKB di Pegadaian, Lengkap dengan 7 Syarat dan Prosedurnya

Dilansir dari laman resmi Pegadaian, gadai kendaraan merupakan pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan kendaraan bermotor. 

Perlu diketahui, gadai kendaraan ini berbeda dengan gadai BPKB. Perbedaannya terdapat pada barang jaminan dan persyaratannya. 

BACA JUGA:Mudah! Ini Syarat dan Cara Gadai HP di Pegadaian, Cocok untuk Solusi Darurat!

Singkatnya, gadai kendaraan adalah menjadikan kendaraan pribadi sebagai jaminan untuk mendapat pinjaman dalam memenuhi kebutuhan daripada harus menjual motor atau mobil. 

Sedangkan gadai BPKB di Pegadaian umumnya dikenal dengan pinjaman serbaguna, yaitu kredit yang diberikan kepada karyawan dan non-karyawan untuk keperluan konsumtif dengan agunan BPKB kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Berlaku Sampai 31 Agustus 2024, Begini Syarat dan Cara Gadai Bebas Bunga di Pegadaian

Syarat gadai kendaraan di Pegadaian 

Untuk melakukan gadai kendaraan di Pegadaian, berikut beberapa syarat dan hal penting yang perlu diperhatikan supaya proses pengajuan gadai kendaraan disetujui. 

1. Kendaraan atas nama pribadi 

Syarat pertama untuk gadai kendaraan di Pegadaian adalah memastikan kendaraan yang akan digadaikan atas nama pribadi.  

Apabila kendaraannya bukan atas nama sendiri, Pegadaian akan meminta Anda untuk menyertakan surat bukti jual beli dan fotokopi identitas pemilik pertama guna memverifikasi kepemilikan yang sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: