Syarat dan Cara Gadai Kendaraan di Pegadaian, Nilai Pinjaman Mulai Rp1-Rp500 Juta
Syarat dan Cara Gadai Kendaraan di Pegadaian--
BACA JUGA:Cara Cicil Emas di Aplikasi Pegadaian Digital, Uang Muka Hanya 15 Persen, Cicilan Maksimal 36 Bulan
2. Plat nomor sesuai wilayah
Setiap cabang Pegadaian memiliki wilayah operasional masing-masing. Jadi, Anda harus memastikan plat nomor kendaraan sesuai dengan wilayah cabang tempat dimana Anda ingin transaksi gadai. Hal ini penting supaya kendaraan Anda bisa diverifikasi dan diproses dengan lebih cepat.
BACA JUGA:Cara Buka Rekening Tabungan Emas di Aplikasi Pegadaian Digital, Mudah Ikuti Langkahnya Disini!
3. Batas usia kendaraan
Pegadaian menetapkan batasan usia kendaraan yang bisa digadaikan. Untuk gadai kendaraan motor, Anda boleh menggadaikan motor yang usianya maksimal 5 tahun ke belakang dan merk yang disarankan yaitu sepeda motor merk Jepang.
Sedangkan untuk gadai kendaraan mobil, maksimal usia yang diterima adalah 10 tahun ke belakang. Begitupun dengan merk, sangat direkomendasikan untuk mobil yang digadaikan juga merk Jepang.
BACA JUGA:Cara Nabung Emas di Aplikasi Pegadaian Digital, Bisa Online Tanpa Repot ke Outlet!
4. Merk Jepang sangat direkomendasikan
Jenis kendaraan merk Jepang akan sangat eligible atau lebih mudah diterima untuk digadaikan di Pegadaian.
Meski begitu, merk selain dari Jepang juga tetap bisa. Namun, Anda perlu datang terlebih dahulu dan konfirmasi ke cabang Pegadaian terdekat untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait spesifikasi kendaraannya.
BACA JUGA:Pegadaian Terima Gadai Handphone, Ini Syarat dan Cara Menghitung Jumlah Uangnya
5. Serahkan jaminan kendaraan serta STNK dan BPKB
Lengkapi proses gadai kendaraan Anda dengan menyerahkan kendaraan yang akan digadai beserta dokumen penting, yaitu KTP, STNK dan BPKB. Termasuk jika Anda memiliki faktur pembelian kendaraan.
Kelengkapan berkas ini dan kendaraan yang Anda jaminkan akan dipakai Pegadaian untuk menaksir nilai kendaraan dan menentukan jumlah pinjaman yang akan didapatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: