Tak Semua Kebagian, Ini Syarat Dapat Diskon Tarif Listrik 50% Juni–Juli 2025

Syarat Dapat Diskon Tarif Listrik 50% --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Syarat terbaru penerima diskon tarif listrik 50% Juni–Juli 2025.
Kabar gembira! Pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni dan Juli 2025.
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Minggu 25 Mei 2025, ANTAM, UBS dan Galeri 24 Mandek
Diskon ini merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi yang rencananya akan diluncurkan pada 5 Juni mendatang.
Kebijakan ini diyakini mampu meringankan beban pengeluaran rumah tangga, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Pastikan Rumah Roboh Akibat Gempa Dibangun Lagi, Ini Sumber Dananya
Sebelumnya, pada awal tahun 2025, pemerintah juga sempat memberikan diskon tarif listrik serupa. Namun, ada perbedaan syarat dibandingkan kebijakan terdahulu.
Syarat Dapat Diskon Tarif Listrik 50% Juni–Juli 2025
Diskon tarif listrik 50% ini akan menyasar sekitar 79,3 juta rumah tangga. Skema pemberiannya masih serupa dengan yang berlaku pada awal tahun, namun kali ini khusus ditujukan bagi pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
BACA JUGA:Orang Islam Jual Baju Tank Top, Apakah Haram? Begini Jawaban Ustad Felix Siauw
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa diskon kali ini akan diberikan kepada pengguna listrik di bawah 1.300 VA, berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang mencakup hingga 2.200 VA.
"Kayak sebelumnya, ya. Tapi kami turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA," ujar Airlangga Hartarto.
Diskon tarif listrik ini akan diberikan bersamaan dengan sejumlah insentif ekonomi lainnya.
BACA JUGA: Serba-serbi Antrean BBM di SPBU Tais Diwarnai Perkelahian dan Kebakaran Mobil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: