2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).
BACA JUGA:Ingin Kepoin Mantan? Begini 10 Cara Melihat Instagram Story Tanpa Ketahuan Pemilik Akun
Lalu, berapa besaran dana desa Kabupaten Sukamara 2024 di setiap desanya? Simak ulasannya berikut:
Desa Natai Sedawak: Rp898.154.000
Desa Pudu: Rp796.552.000
Desa Kartamulia: Rp1.218.900.000
Desa Sukaraja: Rp795.082.000
Desa Pangkalan Muntai: Rp950.192.000
Desa Petarikan: Rp863.872.000
Desa Pulau Nibung: Rp1.084.917.000
Desa Sungai Baru: Rp896.712.000
Desa Sungai Bundung: Rp909.363.000
Desa Sungai Raja: Rp611.457.000