Pemprov Banten Bakal Terapkan Verifikasi Faktual untuk Antisipasi untuk Atasi Kendala PPDB

Kamis 20-06-2024,16:01 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Hal itu dilakukan agar tidak ada kecurangan dan mematikan siswa yang benar-benar ingin bersekolah di SMAN maupun SMKN.

Al Muktabar berharap, semua pendaftar di masing-masing sekolah negeri yang dipilih dapat diterima seluruhnya.

Namun, karena keterbatasan daya tampung dan ruang kelas harus ada yang bersekolah di swasta.

BACA JUGA:5 SMP Negeri Terbaik di Surabaya Versi Nilai IIUN, Jadi Referensi PPDB 2024, Sekolah Mana Saja?

"Harapan kita keinginan kita bersama jumlah pendaftar sama dengan jumlah penerima itu idealnya," kata Al Muktabar.

"Tapi kalau kempuan fasilitas pembelajarannya dan peraturan UU bahwa kemampuan sekolah kurang dari 600 berarti ada yang enggak diterima, enggak diterima ini kan itu berarti harus mendapat akses pada sekolah lainnya bisa swasta," sambung dia.

BACA JUGA:Referensi PPDB 2024, Ini 7 SMA Negeri Terbaik di Bandung Versi Nilai UTBK

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani menambahkan, sistem sudah dipersiapkan bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia.

"Malam pukul 00:01 sekarang jam 08.26 WIB sistem PPDB masih bagus belum ada kendala, dan Pak Gubernur menyaksaikan secara langsung bahwa memang PPBD di Banten ini secara online ini masih bagus," kata Tabrani.

BACA JUGA:Top 6 SMA Negeri Terbaik di Surabaya Versi Nilai UTBK, Jadi Referensi PPDB 2024, Ada Sekolah Incaranmu?

Tabrabi menyebut, pendaftar SMAN jalur zonasi Se Banten sebanyak 13.390, afirmasi 1.173, perpindahan tugas orangtua 172, dan pendaftar SMKN 11.381 orang.

"Pendaftar itu yang akan mulai diverifikasi pada besok pukul 00.01 WIB mulai verifikasi online," ujar Tabrani.

BACA JUGA:5 SMP Negeri Terbaik di Semarang Versi Nilai IIUN, Cocok Jadi Referensi PPDB 2024

Itulah mengenai antisipasi Pemprov Banten untuk atasi kendala PPDB 2024. Selain itu, sebelum mendaftarkan diri, para siswa maupun orang tua wajib memperhatikan sejumlah syarat yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Banten sebagai berikut: 

Syarat Dokumen 

  1. NIK CPDB dan nomor Kartu Keluarga Tidak Berdomisili di Jakarta, Calon Peserta Didik Dipastikan Tak Bisa Daftar PPDB 2024 Artikel Kompas.id 
  2. Nomor Sidanira 
  3. Nomor Akte Kelahiran 
  4. Nomor HP yang aktif 
  5. Kartu Keluarga yang difoto/di scan untuk diupload

BACA JUGA:Referensi PPDB 2024, Ini 7 SMA Negeri Terbaik di Bandung Versi Nilai UTBK

Kategori :