NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini kewajiban debitur KPR subsidi, rumah harus dihuni maksimal 1 tahun setelah akad.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KPR BPJS Ketenagakerjaan, Waktu Angsuran 1-20 Tahun, Ini Ketentuan Syaratnya
KPR Bersubsidi adalah kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan pemilikan rumah dari pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan/atau subsidi pemilikan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.
BACA JUGA:Minat Ajukan KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan? Ini Lho Cara Pengajuan, Ketahui Juga Syaratnya
Untuk mempermudah masyarakat dalam pemilikan rumah, pemerintah membuat program rumah bersubsidi ini. Namun, masyarakat yang menikmati program ini harus mematuhi kewajiban, hak, dan larangan dalam rumah subsidi.
BACA JUGA:Cara Pengajuan KPR Sejahtera FLPP Mandiri, Jangka Waktu Angsuran hingga 20 Tahun
Pemilikan rumah adalah salah satu masalah yang tidak pernah lepas dari sebagian masyarakat Indonesia.
Kenaikan harga properti yang cepat dan tidak diimbangi dengan kenaikan penghasilan. Maka dari itu, salah satu solusi dari masalah tersebut adalah dengan mengikuti program KPR FLPP.
BACA JUGA:6 Bank dengan Kredit Bunga KPR Terendah di Bank Apa? Tenor Angsuran Mulai dari 3 Hingga 15 Tahun
Program ini ditujukan pada masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa membeli rumah bersubsidi yang disediakan pemerintah.
Dari segi uang muka dan cicilan KPR setiap bulannya, beban debitur memang lebih ringan dibandingkan dengan program cicilan rumah biasa.
Namun, yang harus diperhatikan adalah debitur atau pembeli rumah harus mematuhi sejumlah ketentuan dari pemerintah dan pihak bank.
BACA JUGA:Syarat Pinjaman BTN KPR Platinum, Angsuran Bisa Dicicil 20 Tahun dan Bunga Ringan
Kewajiban Debitur KPR Subsidi
Setelah mendapat kemudahan melalui uang muka yang ringan dan suku bunga yang rendah, debitur juga wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Jika peraturan tersebut tidak dipatuhi, maka harus bersiap-siap terkena sanksi.