Ini 7 Kewajiban Debitur KPR Subsidi, Wajib Huni Maksimal 1 Tahun Setelah Akad, Jika Tidak Ini Akibatnya

Jumat 21-06-2024,19:01 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Skor BI Checking Aman untuk KPR, Penting Diketahui Sebelum Ajukan Kredit Rumah

Berikut adalah sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi debitur rumah subsidi:

1. Membayar uang muka minimal 1%;

2. Hadir dalam akad kredit;

3. Membayar cicilan cepat waktu sampai tenor kredit selesai;

4. Memelihara rumah subsidi secara baik;

5. Menghuni rumah subsidi yang telah dibeli paling lambat satu tahun setelah akad kredit;

6. Membayar denda jika terlambat membayar cicilan;

7. Mengembalikan bantuan FLPP kepada Pusat Pengelola Dana dan Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR jika terbukti melanggar peraturan.

BACA JUGA:Ini Syarat Utama Pinjaman di BTN untuk 4 Jenis KPR di BTN agar Pengajuan Disetujui

Hak Debitur Rumah Subsidi

Selain dibebani sejumlah kewajiban, kita sebagai pembeli rumah juga memiliki sejumlah hak.

Berikut adalah hak kita sebagai pembeli dan pemilik rumah bersubsidi:

- Kepemilikan penuh terhadap rumah yang dibeli;

- Menerima keringanan suku bunga KPR;

- Bebas dari PPN sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan;

Kategori :