4. BPKB Baru
Jika diperlukan penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), kamu harus membayar sekitar Rp 225.000 untuk penerbitan BPKB baru.
5. BPKB Ganti Pemilik
Biaya untuk mengganti nama pemilik dalam BPKB juga sekitar Rp 225.000. Ini berlaku jika ada perubahan kepemilikan kendaraan yang bersamaan dengan penggantian plat.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2024, Ini Desa dengan Dana Terbesar
Cara Ganti Plat Motor 5 Tahunan
Proses penggantian plat nomor kendaraan bermotor 5 tahunan dilakukan di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Lakukan cek fisik kendaraan di lokasi yang telah ditentukan oleh Samsat.
2. Bawa hasil cek fisik ke loket perpanjangan STNK.
3. Isi formulir perpanjangan STNK dengan lengkap dan benar.
4. Serahkan formulir dan dokumen yang diperlukan ke petugas.
5. Tunggu proses verifikasi data.
6. Jika data telah diverifikasi, petugas akan menyerahkan lembar pembayaran STNK.
7. Lakukan pembayaran STNK di loket yang telah ditentukan.
8. Ambil STNK dan plat nomor baru di loket penyerahan.
9. Pasang plat nomor baru pada kendaraan.
BACA JUGA:295 Desa di Kabupaten Aceh Tengah Terima Kucuran Dana Desa 2024, Segini Anggaran Disetiap Desa
Syarat Ganti Plat Motor 5 Tahunan
Pemilik kendaraan bermotor yang akan mengganti plat nomor setiap lima tahun, perlu mempersiapkan sejumlah persyaratan dan dokumen. Persyaratan tersebut meliputi:
1. STNK asli dan fotokopi
2. BPKB asli dan fotokopi
3. KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
4. Surat kuasa, jika pemilik kendaraan berhalangan dan diwakilkan pihak lain
5. Kendaraan yang akan diganti plat nomornya.
Demikianlah ulasan mengenai, segini jumlah pajak motor Yamaha Mio terbaru 2024 yang harus pengguna tahu.
Putri Nurhidayati