Berikut adalah contoh perhitungan denda pajak mobil Mitsubishi Xpander:
Denda Keterlambatan = 1,5% x Rp265.000.000 x 30 = Rp1.092.500
Dengan perhitungan di atas, maka kamu mesti membayar denda pajak sebesar Rp1.092.500.
Perlu diingat bahwa rumus tersebut hanya berlaku untuk wilayah DKI Jakarta. Untuk wilayah lain, denda pajak mobil Mitsubishi Xpander dapat bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.
BACA JUGA:Bolehkan Cicak dibunuh? Begini Hukum dan Hikmah Membunuh Cicak Dalam Islam
Pajak 5 Tahunan Mobil Mitsubishi Xpander
Biaya Pajak 5 Tahunan = NJKB x Bobot PKB x 25%
Bobot PKB mobil Mitsubishi Xpander adalah 12%.
Berikut adalah contoh perhitungan pajak 5 tahunan mobil Mitsubishi Xpander:
Misalkan kamu memiliki mobil Mitsubishi Xpander Ultimate tahun produksi 2023. NJKB mobil kamu adalah Rp265.000.000. Dengan bobot PKB 12%, maka pajak 5 tahunan mobil Xpander adalah:
Biaya Pajak 5 Tahunan = Rp265.000.000 x 12% x 25% = Rp78.750.000
Oleh karena itu, Anda harus membayar pajak lima tahunan sebesar Rp 78.750.000. Perlu diingat bahwa rumus tersebut hanya berlaku untuk wilayah DKI Jakarta.
Untuk wilayah lain, pajak lima tahunan mobil Mitsubishi Xpander dapat bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.
BACA JUGA:Lengkap! Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Pasaman Tahun 2024, Cek Pembagian Desamu
Demikianlah daftar pajak mobil Mitsu bishi Xpander beserta perhitungan pajak lima tahunan dan denda pajak yang harus dibayarkan.
Dengan mengetahui informasi ini, Anda dapat lebih siap dalam merencanakan keuangan dan menghindari denda keterlambatan pembayaran pajak.